Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Akan Cair di Bulan November. Akan Tetapi, Ada Ini...

- 31 Oktober 2022, 04:51 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah
Tunjangan Insentif Guru Madrasah /Kemenag

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru MI, MTS, dan MA yang berada di bawah naungan Kemenag, terdapat informasi penting untuk guru.

Informasi penting untuk guru MI, MTS, dan MA ini dikhususkan membahas mengenai tunjangan insentif guru madrasah.

Di mana Kemenag telah menyampaikan informasi penting untuk guru MI, MTS, dan MA untuk guru madrasah bukan PNS.

Melalui laman resminya Kemenag.go.id disampaikan bahwa Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Madrasah M Zain menyampaikan bahwa proses pencairan tunjangan untuk guru madrasah masih dalam tahapan proses.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud, Sejumlah Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi Guru yang Ingin Sertifikasi. NUPTK Salah Satunya...

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Madrasah M Zain, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com, pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Lebih lanjut Zain menyampaikan bahwa untuk surat perintah pembayaran dana telah terbit, sehingga ketika semua rekening guru madrasah telah siap, maka bank penyalur juga akan segera mentransfer insentif guru madrasah bukan PNS.

Selain itu, Zain menyebutkan bahwa untuk insentif yang diberikan kepada guru non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA, diberikan dengan besaran Rp250.000 per bulan dan dipotong dengan pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x