Tunjangan Guru Ini akan Cair Bulan November, Intip Jadwal Resmi Kemdikbud di Sini

- 30 Oktober 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi. Tunjangan ini akan cair pada bulan November, simak jadwal resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Tunjangan ini akan cair pada bulan November, simak jadwal resmi dari Kemdikbud. /diana.grytsku/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan tunjangan sebagai penghasilan tambahan untuk guru di Indonesia.

Guru yang menerima tunjangan tersebut kiranya harus memperhatikan informasi resmi dari Kemdikbud berikut.

Informasi dari Kemdikbud ini berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan untuk guru di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Cermati dari Sekarang, Juknis Sertifikasi Guru Terbaru, Ada Perubahan untuk Cara Dapat Tunjangan?

Kemdikbud telah merilis aturan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, yang termaktub dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut berisi tentang aturan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Bagi guru ASN daerah yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan, maka akan menerima tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Cek Segera, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Bagaimana Daftarnya?

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah