BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan tunjangan sebagai penghasilan tambahan untuk guru di Indonesia.
Guru yang menerima tunjangan tersebut kiranya harus memperhatikan informasi resmi dari Kemdikbud berikut.
Informasi dari Kemdikbud ini berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan untuk guru di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Cermati dari Sekarang, Juknis Sertifikasi Guru Terbaru, Ada Perubahan untuk Cara Dapat Tunjangan?
Kemdikbud telah merilis aturan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, yang termaktub dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud tersebut berisi tentang aturan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Bagi guru ASN daerah yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan, maka akan menerima tunjangan setiap tiga bulan sekali.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi.