Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer untuk Jadi Pelamar

- 31 Oktober 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 oleh guru honorer
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 oleh guru honorer /Antarafoto/@Yusuf Nugroho

1. Berstatus WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada tahun pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Lirik Lagu We Will Not Go Down dan Terjemahan oleh Michael Heart

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik (bagi guru sertifikasi)
7. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat

8. Sehat jasmani dan rohani
9. Memiliki surat keterangan kelakukan baik

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Lirik Lagu Freedom Dinyanyikan oleh Michael Heart, Inggris dan Artinya

Selain persyaratan tersebut di atas, guru honorer sebagai pelamar PPPK 2022 juga harus menyiapkan berkas pendukung pendaftaran berikut ini.

1. Pas foto dengan latar belakang merah, format JPG/JPEG, dan ukuran maksimal 200 KB

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah