Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022, Apa Saja?

- 31 Oktober 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022. /Pexels/RODNAE Productions

Guru honorer yang ingin menjadi pegawai ASN hendaknya tidak melupakan hal penting dari Kemdikbud ini.

Informasi mengenai syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 secara rinci akan disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Pelamar Guru, Klik di Sini Sekarang!

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Cek Ketentuan ini Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Regulasi Baru?

Itulah informasi 9 poin yang harus diperhatikan oleh seluruh guru honorer. Jika ternyata guru honorer tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah