Baca Juga: Calon Guru ASN Wajib Tahu, Usul Penetapan NI PPPK Dilakukan Tahun 2023, Simak Jadwal Resminya
Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.
Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
2. Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Berikut Informasi Seleksi PPPK 2022 Resmi dari BKN, Cermati Selengkapnya
3. Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah baik itu jenjang SD, SMP atau SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Sementara untuk hari pemakaian seragam khas sekolah, dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
5. Pakaian Adat