Ada informasi penting yang perlu diketahui oleh guru non ASN sebagai pelamar, yaitu penentuan perhitungan usia maksimal pada saat melamar pada akun SSCASN dihitung pada waktu mengakhiri pendaftaran.
Itu artinya, pada saat mengakhiri pendaftaran perlu juga memperhatikan ketepatan perhitungan usia maksimal pendaftar sebagaimana persyaratan.
Lalu bagaimana cara konfirmasi penempatan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021?
Pelamar atau guru non ASN yang telah dinyatakan sebagai peserta lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1, maka akan menemukan tampilan Prodi pada Dapodik dan pemilihan salah satu pendidikan pelamar.
Baca Juga: Penting, Berikut Manfaat Bermain untuk Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua. Jangan Sampai Terlewat!
Misalnya saja pada laman terlihat tampilan Prodi pada Dapodik “Pendidikan Fisika”.
Kemudian pada kolom pemilihan pendidikan, diharuskan memilih pendidikan sesuai dengan Ijazah yang dimiliki.
Pada laman, guru non ASN yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau P1 akan mendapatkan tampilan
“Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”.
Itu artinya bagi guru non ASN yang telah mendapatkan penempatan dinyatakan aman pada seleksi PPPK 2022.