Setelah pelamar sebagai pendaftar berhasil melakukan log in pada akun SSCASN masing-masing, maka pelamar akan langsung terdeteksi statusnya apakah termasuk P1, P2, P3 atau pelamar umum sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Langkah pengecekan status pelamar P1, P2, P3 atau pelamar umum dapat guru non ASN lakukan sebagai berikut :
- Silahkan guru non ASN log in pada laman sscasn.bkn.go.id, atau anda dapat langsung log in pada link berikut https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Silahkan guru non ASN klik PPPK Guru pada laman pada saat anda diminta konfirmasi sebagai pendaftar.
- Berikutnya guru non ASN akan langsung diintegrasikan dengan Dapodik.
Baca Juga: Segera Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Ini Tenggat Waktu Penyimpanannya
Pada laman akan muncul tampilan Status Prioritas, Sekolah Induk, Instansi Asal, Jabatan yang Dipilih sesuai Ijazah yang dimiliki, Jenis Sertifikasi.
- Guru non ASN sebagai pelamar juga akan mendapati status pengkategorian, sekolah penempatan, dan juga instansi yang dituju sesuai penempatan yang telah ditentukan, Jabatan, dan Prodi pada Dapodik.
Pada tahap ini, bagi guru non ASN yang terdeteksi sebagai pelamar THK-2, maka akan diminta untuk memasukkan nomor peserta guru honorer THK-2.
Dengan demikian, guru non ASN akan didaftarkan sebagai pelamar dengan status THK-2.
Namun, jika guru non ASN sebagai pelamar bukanlah termasuk pada THK-2, maka guru non ASN dapat mengklik “Tidak”.
Jika mengklik tombol tidak, itu artinya, pelamar menyatakan diri bukan sebagai pelamar THK-2.
- Berikutnya guru non ASN klik centang pada kolom “Lanjut mendaftar sebagai pelamar”.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemdikbud Minta Guru Non ASN Simak Info Berikut, Cek Sebelum Terlambat!