Sementara itu, pada penyaluran tunjangan profesi Guru, terdapat prosedurnya, yaitu:
1. Prosedur penerimaan berkas dari yang bersangkutan.
2. Admin dinas yang memverifikasi data tersebut
3. Menginformasikan kepada guru terkait penerbitan SKTP.
4. Memproses penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru oleh subbag keuangan.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Pelamar P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK 2022, Dapat Naik Prioritas?
Diketahui bahwa Guru yang menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat. Berkas nantinya diproses melalui SIMTUN.
Demikian informasi dari Kemdikbud untuk Guru seluruh jenjang pendidikan yang harus diketahui.***