Resmi, Kemdikbud Berlakukan 4 Syarat ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Agar Dapat Tunjangan

- 2 November 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Siswa dengan Data Tercatat Ganda
Ilustrasi Siswa dengan Data Tercatat Ganda /vectorjuice/Freepik

Baca Juga: Terakhir 7 November, ASN Diminta untuk Segera Lakukan ini

Jadwal pencairan tunjangan profesi Guru di bulan November yang terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang jadwalnya sudah dilakukan pada bulan Oktober.

Adapun pada tunjangan profesi Guru terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru, agar mendapatkan tunjangan itu.

Persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Mempunyai status sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kemdikbud, kecuali guru di bawah naungan Kemenag.

Guru di bawah naungan Kemenag, pada penyaluran tunjangannya terdapat ketentuan dan peraturan Undang-undang tersendiri.

Baca Juga: Siap-siap Jadi ASN PPPK 2022, Guru Honorer P2, P3, dan Umum Bakal Lewati Seleksi Ini

2. Guru yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

3. Guru yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

4. Guru yang memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah