BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud telah membuka banyak program untuk Guru, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Salah satu program yang dicanangkan Kemdikbud untuk Guru seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB adalah program kesejahteraan Guru.
Adapun program kesejahteraan Guru dari Kemdikbud, diantaranya adalah tunjangan Profesi Guru, tunjangan tambahan dan ada pula tunjangan khusus yang diberikan bagi Guru yang ada di daerah khusus.
Salah satu dari tunjangan kesejahteraan tersebut, baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Guru.
Di mana yang dimaksud adalah tunjangan profesi Guru yang menjadi salah satu program Kemdikbud untuk kesejahteraan para Guru.
Pada tunjangan profesi Guru, salah satu syaratnya adalah Guru itu harus mengikuti program Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Tunjangan Profesi Guru teknis penyalurannya telah disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Dikatakan dalam Permendikbud tersebut bahwa pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.