Pertama, surat edaran ini mengumumkan sebanyak 8.091 guru telah dinyatakan memenuhi syarat verval administrasi.
Dalam surat edaran, nama-nama guru yang memenuhi syarat terdapat di lampiran surat edaran dari Dirjen GTK.
Hasil verval administrasi dapat dilihat dengan lengkap pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui masing-masing akun SIMPKB.
Kedua, guru yang memenuhi syarat wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Berkunjung ke Kota Blitar? Jangan Lupa Mampir ke Deretan Wisata Menarik Berikut ini!
Penting digarisbawahi, rentang waktu konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang memenuhi dapat dilakukan pada 3 November hingga 6 November saja.
Ketiga, Dirjen GTK menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan konfirmasi kesediaan dan rangkaian PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring (online).
Sehubungan dengan hal ini, jadwal lengkap mengenai rangkaian PPG Dalam Jabatan 2022 dilampirkan di akhir surat edaran terbaru tersebut.
Keempat, hasil konfirmasi kesediaan yang telah dilakukan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan diumumkan pada tanggal 8 November 2022 mendatang.