BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud telah membuka banyak program untuk guru seluruh jenjang pendidikan.
Salah satu program yang dicanangkan Kemdikbud untuk guru seluruh jenjang pendidikan adalah program kesejahteraan guru.
Program kesejahteraan guru dari Kemdikbud, yaitu Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan, dan ada pula Tunjangan Khusus yang disalurkan bagi guru ASN yang ada di daerah khusus.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru Resmi Dibuka, Berikut Kategori Pelamar yang Bisa Mendaftar
Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru seluruh jenjang pendidikan untuk dapat menerima tunjangan, salah satunya Tunjangan Profesi.
Pada penyaluran Tunjangan Profesi guru, salah satu syaratnya adalah guru harus mengikuti program Sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan.
Teknis penyaluran Tunjangan Profesi guru telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Dikatakan dalam Permendikbud tersebut bahwa penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 4 rencananya akan dilaksanakan Kemdikbud pada November 2022.