Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori P1, akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
-THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
-Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
-Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
-Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
2.Pelamar P2 atau Prioritas 2
Kategori pelamar P2, yaitu merupakan peserta TKH-II yang tidak termasuk dalam kategori THK-II pada kategori P1 atau belum pernah mengikuti PPPK untuk JF guru tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Siapkan Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Ini Jadwalnya
3.Pelamar P3 atau Prioritas 3