Resmi, Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dari Kemdikbud, Cermati Mekanisme Lapor Diri Berikut

- 9 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Resmi, Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dari Kemdikbud, Cermati Mekanisme Lapor Diri.
Ilustrasi. Resmi, Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dari Kemdikbud, Cermati Mekanisme Lapor Diri. /ppg.kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi memberikan pengumuman terkait daftar nama mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Khususnya bagi guru yang belum lulus UTN PLPG maka harus mencermati informasi resmi dari Kemdikbud berikut ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut rincian pengumuman daftar nama mahasiswa dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022, yang diumumkan tertanggal 8 November 2022.

Baca Juga: Informasi TPG Terbaru, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Telah Cair Di 64 Daerah Ini, Cek Segera

Pengumuman daftar nama mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 ini juga bisa diunduh oleh masing-masing peserta pada laman SIMPKB.

Di SIMPKB juga akan tertera pemanggilan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, sehingga akan mempermudah peserta.

Selain daftar nama mahasiswa, pengumuman tersebut juga menyertakan informasi surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, serta jadwal pembelajaran untuk mahasiswa.

Baca Juga: Seputar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Tahapan Seleksi, Jadwal Pelaksanaan dan Daftar Layananan Informasi. Cek!

Sebagai informasi, bahwa kegiatan lapor diri untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 12 September 2022.

Diketahui bahwa lapor diri akan dilaksanakan secara daring, dan seluruh mahasiswa harus mengumpulkan berkas persyaratan lapor diri melalui aplikasi.

Untuk itu, mahasiswa perlu menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan ketika lapor diri. Apa saja? Simak informasinya berikut.

Baca Juga: Daftar Mahasiswa PPG Daljab 2022 Rilis, Segera Persiapkan Berkas-Berkas Ini untuk Lapor Diri

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata Mahasiswa Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan Ijazah S1

5. Scan Transkrip Nilai S1

6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

Baca Juga: Progres Pengiriman Peralatan TIK SMP Tahun 2022 dari Kemdikbud, Pantau Lewat Link di Sini!

8. SKCK (dari Kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca Juga: Jadwal Resmi Pembayaran Tunjangan Guru Hingga Tambahan Penghasilan, Benarkah Ada yang Cair November?

Seluruh mahasiswa tidak perlu khawatir, sebab untuk format berkas yang dibutuhkan juga sudah tertera pada laman resmi Kemdikbud, atau bisa klik link berikut ini.

FORMAT BERKAS

Setelah semua berkas dilengkapi, maka mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 juga bisa mencermati informasi jadwal sebagaimana yang tertera pada pengumuman Kemdikbud.

Lapor diri : 10 – 12 November 2022

Masa orientasi : 13 November 2022.

Wawasan Kebhinekaan : 14 November 2022, dengan catatan jadwal dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing.

Baca Juga: Cair November 2022, Kenali Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG): Persyaratan, Besaran, dan Jadwal Pembayaran

Penyegaran Materi Persiapan UP Berbasis Modul : 15 November sampai 15 Desember 2022 atau sesuai jadwal LPTK masing-masing

Konversi mata kuliah : 15 November sampai 9 Desember 2022.

pengisian dan pengiriman PKS Banpem Mahasiswa : 15 sampai 30 November 2022.

UP atau Uji Pengetahuan : 17 sampai 18 Desember 2022.

Baca Juga: Nekat Merantau ke Jakarta, Gadis 19 Tahun Ini Sukses Jadi Konten Kreator dan Renovasi Rumah Orang Tuanya

Itulah informasi mengenai PPG Dalam Jabatan 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah