Berapa Nominal Tunjangan untuk Guru ASN Terbaru? Berikut Penjelasan Resmi dari Peraturan Presiden, Simak!

- 8 November 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi. Nominal Tunjangan untuk Guru ASN Terbaru, Berikut Penjelasan Resmi dari Peraturan Presiden.
Ilustrasi. Nominal Tunjangan untuk Guru ASN Terbaru, Berikut Penjelasan Resmi dari Peraturan Presiden. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mencakup petunjuk teknis pemberian tunjangan untuk guru ASN.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022, yang berisi pemberian tunjangan untuk pegawai ASN di Indonesia.

Terutama bagi jabatan fungsional perencana, maka Peraturan Presiden ini akan mengulas tuntas seputar pemberian tunjangan.

Baca Juga: Fix! Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions: Ada Reuni Tim yang Duel di Partai Final Musim Lalu

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS di Indonesia.

Sebab PNS diangkat dan ditugaskan pada jabatan fungsional guru yang secara penuh bertanggung jawab atas pengabdiannya di dunia pendidikan.

Untuk itu, seluruh PNS khususnya pada jabatan fungsional guru diharap juga berupaya untuk meningkatkan mutu pada beban kerja dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: 3 Ide Jualan Kekinian dengan Modal Sedikit, Disukai Anak-Anak, Remaja, Ibu-Ibu, Pakai Resep Ini!

Pemberian tunjangan kepada guru ASN nantinya memiliki nominal masing-masing sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x