Terkait PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini, Berikut Ketentuannya. Tinggal Dua Hari!

- 10 November 2022, 13:49 WIB
Batas lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG tinggal menghitung hari.
Batas lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG tinggal menghitung hari. /pexels.com/Tirachard Kumtanom

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan perlu diperhatikan secara saksama.

Informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini dapat Anda simak di bawah ini penjelasannya.

Adapun informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini secara khusus bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Diketahui ada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Ingat! Asalkan Hal Ini Terpenuhi

Kemudian surat edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG itu ter tanggal 8 November 2022.

Adapun dalam surat edaran perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri itu telah disampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

1. Daftar nama penetapan mahasiswa secara le bisabih lengkap bisa diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Berproses oleh Abyan Faqih, Aldie Indra, dan Genta Malibu, Selesaikan Semua Tak, Setengah-setengah

2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan lewat akun SIMPKB masing masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud di poin 1.

Adapun daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara bisa dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

Baca Juga: Lirik Lagu Negeriku oleh Chrisye, Cocok Didengarkan saat Hari Pahlawan

4. Mahasiswa lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang sudah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir.

Kemudian untuk dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing masing perguruan tinggi dengan sistem daring.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG dilakukan dengan sistem daring.

Baca Juga: Skema Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, agar Peserta yang Tidak Dapat Formasi Bisa Diangkat, Pelamar P1 Cek...

Perlu diketahui bahwa kegiatan lapor diri itu sendiri dilaksanakan mulai tanggal 10 November sampai 12 November 2022. Maka segera manfaat waktu yang ada.

Adapun untuk ketentuan lapor diri yang bisa Anda ketahui yakni sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat pernyataan izin pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan ijazah S1
  5. Scan transkrip nilai S1
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM
  7. Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat keterangan sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian /Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang mempunyai)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing masing

Baca Juga: 2 Info Kemdikbud untuk Guru, Segera Lakukan Pendaftaran Berakhir Hari Ini dan Tanggal 25 November 2022....

Itulah informasi resmi mengenai lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x