Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Ingat! Asalkan Hal Ini Terpenuhi

- 10 November 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Asalkan Hal Ini Terpenuhi
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Asalkan Hal Ini Terpenuhi /Pexels/Karolina Grabowska /

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah resmi menerbitkan peraturan terkait petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Peraturan tersebut yaitu Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2004, yang turut menjelaskan jadwal pembayaran tunjangan untuk para guru.

Beragam tunjangan yang akan diterima guru antara lain tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Berproses oleh Abyan Faqih, Aldie Indra, dan Genta Malibu, Selesaikan Semua Tak, Setengah-setengah


Guru ASN penerima tunjangan ini tentu sangat menantikan informasi resmi kapan akan menerima tunjangan dari pemerintah. Untuk itu, simak informasi berikut hingga selesai ya.

Seperti diketahui, bahwa untuk bisa mencairkan tunjangan guru triwulan IV, maka harus lebih dulu menuntaskan pembayaran tunjangan triwulan III untuk seluruh guru penerima.

Sebab memang ada beberapa tahap penyaluran tunjangan untuk para guru, seperti TPG dan tunjangan khusus, maka akan dilakukan input atau pembaruan data guru ASN, setelah itu validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Negeriku oleh Chrisye, Cocok Didengarkan saat Hari Pahlawan

Selain itu, pemberian tunjangan guru didasarkan juga pada status masing-masing guru, seperti tunjangan sertifikasi atau TPG akan diberikan untuk guru ASN daerah yang sudah berstatus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x