4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.
5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.
Demikian penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala sebelumnya.***