BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah menetapkan regulasi pembayaran beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.
Beragam tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud adalah tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Guru ASN daerah perlu mencermati informasi penting aturan dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan, yang diprediksi akan cair pada bulan November 2022 ini.
Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang menjelaskan secara lengkap masalah syarat, nominal, dan jadwal pencairan tunjangan untuk guru ASN.
Seperti diketahui, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru ASN yang sudah sertifikasi.
Apa saja syarat guru agar bisa memperoleh TPG? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Ini Dia Beragam Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair Bulan November, Ada Hak Anda?
1. Memiliki sertifikat pendidik