Imbauan Kemdikbud Mulai Tanggal 14 November 2022, Satuan Pendidikan Semua Jenjang yang Alami Ini Jangan Lupa..

- 11 November 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi. Penjadwalan ulang ANBK untuk satuan pendidikan semua jenjang.
Ilustrasi. Penjadwalan ulang ANBK untuk satuan pendidikan semua jenjang. /Antara/David Muharmansyah/

BERITASOLORAYA.com – Bagi satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang mengalami kendala saat pelaksanaan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer, harap perhatikan imbauan Kemdikbud kali ini.

Disampaikan lewat Instagram @ditjensmp.kemdikbud, satuan pendidikan dengan kondisi di atas dapat mengikuti penjadwalan ulang ANBK yang dijadikan dua gelombang.

Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud juga menekankan bahwa peserta penjadwalan ulang ANBK adalah satuan pendidikan di semua jenjang yang mengalami kendala dalam pelaksanaan ANBK sebelumnya sehingga tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian.

Adapun sebelum mengikuti penjadwalan ulang ANBK, satuan pendidikan perlu melalui sinkronisasi terlebih dahulu di tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap Ikut Seleksi PPPK 2022, Berikut Jumlah Soal, Waktu Pengerjaan dan Sistem Penilaian yang Diterapkan

Sebelumnya perlu diketahui, Asemen Nasional merupakan program evaluasi yang dijalankan Kemdikbud demi meningkatkan mutu pendidikan.

Hal tersebut dilakukan dengan memotret input, proses, hingga output dari pembelajaran yang berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen dimana ketiganya saling berkaitan. Ketahui tiga instrumen tersebut berikut ini:

Baca Juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? Batuan yang Cair Tiap Tahun Tetapi Belum Banyak Diketahui

1. Asesmen Komputer Minimum (AKM)

Instrumen Asesmen Nasional satu ini akan mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

2. Survei Karakter

Melalui instrumen ini, diukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebisaan yang bisa menjadi pencerminan dari karakter murid.

3. Survei Lingkungan Belajar

Kualitas berbagai aspek input serta proses belajar mengajar diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Baca Juga: Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN

Kegiatan belajar mengajar yang diukur dapat berupa pembelajaran di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Berikut ini penjadwalan ulang kegiatan ANBK yang bisa diketahui satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:

- Sinkronisasi moda semi online dilakukan pada tanggal 12 – 13 November 2022.

- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.

- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.

Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat

Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?

Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:

1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Program Baru Kemdikbud untuk Guru yang Tutup 14 Hari Lagi, Segera Daftar

3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.

4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.

5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.

Demikian penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengala kendala sebelumnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud ANBK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah