Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Bisa Diterima Guru Non Sertifikasi? Ternyata Begini Penjelasannya...

- 13 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan yang bisa diterima guru non sertifikasi
Ilustrasi Tunjangan yang bisa diterima guru non sertifikasi /Pexels.com / Alexander Mils/

Pada Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang guru ASN yang memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Guru ASN yang mendapatkan tugas mengajar di Daerah Khusus akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: BLINK Indonesia Bersiap, Promotor Sudah Umumkan Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK di GBK, Catat Nominalnya!

Para guru memperoleh Tunjangan Khusus ini, dalam bentuk uang yang ditransferkan ke rekening bank guru yang bersangkutan dan akan diberikan setelah melaksanakan tugasnya secara nyata.

Dilaksanakannya tugas secara nyata tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.

Adapun guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Khusus adalah guru yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,

2. Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah