Pada Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang guru ASN yang memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Guru ASN yang mendapatkan tugas mengajar di Daerah Khusus akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Para guru memperoleh Tunjangan Khusus ini, dalam bentuk uang yang ditransferkan ke rekening bank guru yang bersangkutan dan akan diberikan setelah melaksanakan tugasnya secara nyata.
Dilaksanakannya tugas secara nyata tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.
Adapun guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Khusus adalah guru yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
2. Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)