5. Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Jika diteliti lebih lanjut, tidak terdapat persyaratan yang mengharuskan guru ASN tersebut memiliki sertifikat pendidik, sehingga bisa disimpulkan bahwa guru ASN non sertifikasi bisa mendapatkan Tunjangan Khusus.
Pemberian Tunjangan Khusus dapat dihentikan jika terjadi kondisi-kondisi seperti berikut:
1. Guru ASN telah meninggal dunia;
2. Guru ASN telah mencapai batas usia pensiun;
3. Guru telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Guru telah dipidana penjara dengan berdasarkan pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap;
5. Guru ASN mendapat tugas belajar;
6. Guru tersebut tidak lagi memegang jabatan fungsional guru.***