BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok biasanya akan diterima oleh guru sertifikasi, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun ternyata guru ASN non sertifikasi, juga bisa mendapatkannya.
Guru ASN non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan sejenis tunjangan lain sejumlah satu kali gaji pokok yang diberikan secara triwulan atau per tiga bulan.
Nama tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus. Tunjangan Khusus ini diberikan untuk guru ASN yang mendapat tugas mengajar di daerah khusus.
Tunjangan Khusus ini akan diberikan selama masa guru tersebut melaksanakan tugasnya dan merupakan bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dijalani saat menjalankan tugas di daerah khusus.
Adapun daerah yang tergolong kategori Daerah Khusus adalah:
1. Daerah yang terpencil atau terbelakang,
2. Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil
3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
4. Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial
5. Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya
Permendikbud nomor 4 tahun 2022, menjadi dasar kebijakan pemberian Tunjangan Khusus tersebut.
Permendikbud tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.