BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok biasanya akan diterima oleh guru sertifikasi, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun ternyata guru ASN non sertifikasi, juga bisa mendapatkannya.
Guru ASN non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan sejenis tunjangan lain sejumlah satu kali gaji pokok yang diberikan secara triwulan atau per tiga bulan.
Nama tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus. Tunjangan Khusus ini diberikan untuk guru ASN yang mendapat tugas mengajar di daerah khusus.
Tunjangan Khusus ini akan diberikan selama masa guru tersebut melaksanakan tugasnya dan merupakan bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dijalani saat menjalankan tugas di daerah khusus.
Adapun daerah yang tergolong kategori Daerah Khusus adalah:
1. Daerah yang terpencil atau terbelakang,
2. Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil
3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
4. Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial
5. Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya
Permendikbud nomor 4 tahun 2022, menjadi dasar kebijakan pemberian Tunjangan Khusus tersebut.
Permendikbud tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Pada Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang guru ASN yang memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Guru ASN yang mendapatkan tugas mengajar di Daerah Khusus akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Para guru memperoleh Tunjangan Khusus ini, dalam bentuk uang yang ditransferkan ke rekening bank guru yang bersangkutan dan akan diberikan setelah melaksanakan tugasnya secara nyata.
Dilaksanakannya tugas secara nyata tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.
Adapun guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Khusus adalah guru yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
2. Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Jika diteliti lebih lanjut, tidak terdapat persyaratan yang mengharuskan guru ASN tersebut memiliki sertifikat pendidik, sehingga bisa disimpulkan bahwa guru ASN non sertifikasi bisa mendapatkan Tunjangan Khusus.
Pemberian Tunjangan Khusus dapat dihentikan jika terjadi kondisi-kondisi seperti berikut:
1. Guru ASN telah meninggal dunia;
2. Guru ASN telah mencapai batas usia pensiun;
3. Guru telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Guru telah dipidana penjara dengan berdasarkan pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap;
5. Guru ASN mendapat tugas belajar;
6. Guru tersebut tidak lagi memegang jabatan fungsional guru.***