5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain
Perlu diketahui juga, yang menjadi dasar kebijakan penyaluran Tunjangan Khusus tersebut adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Permendikbud tersebut berisikan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Pada Permendikbud tersebut, dicantumkan penjelasan tentang guru ASN yang akan menerima tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Baca Juga: Cara Paling Ampuh Atasi Hipertensi! Cukup Lakukan dari Rumah, Mudah, dan Ekonomis
Para guru ASN yang mengabdi di Daerah Khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Guru ASN menerima Tunjangan Khusus ini melalui uang yang ditransferkan ke rekening bank guru yang bersangkutan dan akan diberikan setelah melaksanakan tugasnya secara nyata.
Pelaksanaan tugas secara nyata wajib dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.
Untuk menerima Tunjangan Khusus tersebut, guru harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek