2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Demikian Informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN non sertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Khusus.***