Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapatkan Tunjangan Khusus. Apa Saja Persyaratannya?

- 13 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi Tunjangan Khusus untuk guru
Ilustrasi Tunjangan Khusus untuk guru /ANTARA/Wahyu Putro A

2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Terbaru, Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Demikian Informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN non sertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Khusus.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah