BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang tunjangan guru berikut ini akan memberikan gambaran tentang Tunjangan Khusus yang bisa didapatkan oleh guru ASN non sertifikasi.
Diketahui, seharusnya guru yang telah sertifikasi adalah guru yang berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Ternyata, guru ASN non sertifikasi juga berhak menerimanya.
Guru ASN non sertifikasi berhak atas Tunjangan Khusus yang berjumlah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan Khusus ini disalurkan bagi guru ASN yang mendapat tugas mengajar di daerah khusus.
Baca Juga: Cek Gaji Pegawai PPPK Berdasarkan Golongan, Paling Tinggi Ternyata Segini!
Pemberian Tunjangan Khusus ini merupakan bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru tersebut saat menjalankan tugas di daerah khusus dimana ia ditugaskan.
Adapun daerah yang dimaksudkan dengan daerah khusus adalah yang termasuk kategori berikut ini:
1. Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
2. Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
3. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
4. Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial