Baca Juga: 8 Hari Lagi, Guru Segera Daftar Program Ini, Banyak Tendik yang Mau Ikut. Cek Syaratnya Sekarang...
Di samping itu, berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tentang seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Pemda tahun 2022.
Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK guru 2022, di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Akan tetapi, sanggahan ini hanya diberlakukan untuk pelamar P2, P3, dan umum yang tidak lolos seleksi administrasi.
Kesempatan mengajukan sanggahan diberikan oleh Kemdikbud Ristek pada akun masing-masing maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Nantinya panitia seleksi Instansi Daerah atau panitia seleksi PPPK akan memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang telah disampaikan melalui akun masing-masing.
Meski demikian sebelum pelamar P2, P3, dan umum melakukan sanggahan pada masa sanggah yang telah ditentukan, ada lima poin penting yang harus diketahui oleh pelamar, diantaranya yakni:
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dapat diajukan melalui akun sscasn masing-masing.
- Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima alasan sanggahan, karena kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca Juga: Belum Lolos Seleksi PPPK Guru 2022? Tenang Masih Ada Cara Ini, Simak Arahan Kemdikbud Ristek
Poin keempat ini penting untuk dicermati, bahwasanya sebelum pelamar melakukan sanggahan, pastikan terlebih dahulu bahwa kesalahan murni dari panitia bukan dari pelamar.