Dalam hal ini, saat pelamar mengisi form sanggahan dan menyertakan alasan, alasan yang dituliskan harusnya yang benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan sesuai dengan berkas yang telah diinput.
- Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Itulah lima poin penting yang harus pelamar ketahui sebelum melakukan sanggahan di akun sscasn.***