7 Hari Lagi Pelamar P2 dan P3 akan Hadapi Hal Ini, Simak Hal Inti dari Kemdikbud, Resmi!

- 20 November 2022, 18:20 WIB
7 Hari Lagi Pelamar P2 dan P3 akan Hadapi Hal Ini, Simak Hal Inti dari Kemdikbud, Resmi.
7 Hari Lagi Pelamar P2 dan P3 akan Hadapi Hal Ini, Simak Hal Inti dari Kemdikbud, Resmi. / Freepik/senivpetro/

 


BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 sudah tiba pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka jangan berbangga hati dulu, sebab masih harus mengikuti tahapan berikutnya.

Seperti diketahui, bahwa pelamar kategori P2 dan P3 belum benar-benar aman untuk jadi guru ASN PPPK 2022 sebelum melewati tahap yang satu ini.

Baca Juga: Agenda Besok, 21 November untuk Pelamar Guru ASN PPPK 2022 Jangan Terlewat, Cek di Sini!

Tahapan yang akan dilalui oleh pelamar P2 dan P3 setelah seleksi administrasi yakni seleksi verifikasi atau penilaian kesesuaian.

Seleksi verifikasi atau penilaian kesesuaian ini akan dilaksanakan oleh Kemdikbud setelah adanya pengumuman hasil seleksi administrasi.

Diketahui dalam jadwal PPPK 2022, ada pelamar yang masuk dalam kategori P2 dan P3 dan harus mengikuti rangkaian mekanisme seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Episode 2 Drama Reborn Rich Naik Pesat! Ini Sinopsis Drama Song Joong Ki Terbaru!

Seleksi penilaian kesesuaian ini akan berlangsung dalam waktu 9 hari lagi atau tepatnya dimulai pada tanggal 27 November 2022 mendatang.

Namun dengan catatan, bahwa seluruh pelamar P2 dan P3 akan mengikuti seleksi kesesuaian atau verifikasi ketika masih ada sisa formasi setelah mekanisme yang pertama yaitu P1.

Bagi yang masih bingung, siapakah guru yang masuk kategori pelamar PPPK 2022, dimana kategori P2 atau prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II dalam prioritas pertama.

Baca Juga: 5 Gunung Ini Diabadikan dalam Nama Kereta Api, Simak Fakta Menarik Lainnya

Kemudian pelamar prioritas 3 atau P3 adalah guru non ASN yang aktif mengajar atau terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun.

Bagi pelamar P2 dan P3 yang akan mengikuti seleksi kesesuaian atau verifikasi tentu sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, dengan  tahapan sebagai berikut.

1. Seleksi kesesuaian atau verifikasi diberlakukan jika masih tersedia kuota formasi dari pelamar P1 atau para guru yang telah melewati nilai ambang batas di seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, 100 Ribu Lebih Guru Honorer Sudah Dapat Formasi PPPK 2022, Nasib Tendik Lainnya…

2. Pelamar P2 dan P3 akan dinilai berdasarkan 4 dimensi, yaitu:

- Dimensi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Dalam hal ini, dipertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik sarjana atau S1, atau Kualifikasi akademik diploma empat atau D-IV, dan/atau
Sertifikat pendidik

- Dimensi kompetensi teknis, yang mempertimbangkan 4 aspek, yakni:

Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian

Baca Juga: Camilan Tradisional Olahan Tepung Ketan Mirip Mochi, Sangat Nyoklat dan Manis, Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian

- Dimensi kinerja, yang juga mempertimbangkan 4 aspek, yakni:

Orientasi pelayanan
Komitmen
Inisiatif kerja
Kerja sama

- Dimensi terakhir yakni pemeriksaan latar belakang, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Perundungan
Kekerasan seksual
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Intoleransi

Baca Juga: Pengumuman untuk Guru PAI yang Ingin Daftar Program Ini, Unggah Berkas Cuma Sampai Besok!

Pelamar P2 dan P3 juga perlu memperhatikan seleksi wawancara, di mana 2 aspek yang dipertimbangkan yaitu integritas dan moralitas.

Jika pelamar P2 dan P3 sudah melewati tahap seleksi kesesuaian atau verifikasi, maka pelamar umum akan menjalani seleksi tes.

Kemudian seleksi penilaian kesesuaian akan dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior, serta akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 November 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan, Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi

Tanggal 29 November sampai 3 Desember 2022 dilakukan penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM kepada para pelamar PPPK guru 2022 kategori P2 dan P3.

Demikian informasi terkait mekanisme yang harus dilalui oleh guru kategori P2 dan P3. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah