TERBARU, Kemdikbud Tetapkan Jadwal Rekrutmen dan 13 Kriteria Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10

- 24 November 2022, 22:46 WIB
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbaru untuk Angkatan 9 dan 10 resmi dari Kemdikbud
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbaru untuk Angkatan 9 dan 10 resmi dari Kemdikbud /kemdikbud.go.id

Pelamar juga berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

  1. Pelamar memiliki akun guru di Dapodik.
  2. Pelamar adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  3. Pelamar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  4. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  5. Pelamar memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  6. Pelamar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  7. Pelamar tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

Baca Juga: 5 Tipe Karakter di Drama Korea yang Cocok Banget Jadi Pacar Idaman, Kamu Suka yang Mana?

Pelamar juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.

  1. Pelamar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  2. Pelamar tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Pelamar adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  4. Pelamar adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Seberapa Besar Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS? Ternyata Begini Penjelasan Kemdikbud...

Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah