BERITASOLORAYA.com – Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbaru untuk Angkatan 9 dan 10 resmi dari Kemdikbud, telah rilis.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga mengumumkan 13 kriteria umum bagi pelamar Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 yang menjadi syarat untuk mendaftar.
Berikut ini adalah Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbaru untuk Angkatan 9 dan 10 beserta 13 kriteria syarat untuk mendaftar sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbaru untuk Angkatan 9 dan 10 resmi dari Kemdikbud adalah sebagai berikut :
- Informasi rekrutmen Calon Peserta Program Guru Penggerak untuk Angkatan 9 dan 10
Yaitu : Tanggal 12 November 2022 – 12 Desember 2022
- Seleksi tahap 1
Yaitu : Tanggal 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023
Pada seleksi tahap 1 ini, para pelamar Calon Guru Penggerak harus melakukan registrasi, pengisian biodata/ CV, pengisian esai.
Baca Juga: 4 Perbedaan Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Tentang Asap
Yaitu : Tidak hanya itu, pelamar juga diharuskan mengunggah dokumen yang diperlukan pada saat seleksi.
- Verifikasi, validasi data pendaftaran, serta penilaian seleksi Calon Guru Penggerak tahap 1.
Yaitu : Tanggal 12 Januari 2023 – 4 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1
Yaitu : Tanggal 14 – 15 Februari 2023
- Seleksi tahap 2
Yaitu : Tanggal 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023.
Hal yang perlu diketahui pelamar pada seleksi tahap 2 yakni, para pelamar nantinya akan melalui simulasi mengajar dan juga proses kegiatan wawancara.
- Pengumuman Calon Guru Penggerak
Yaitu : Tanggal 4 – 5 Mei 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
Yaitu : Tanggal 1 Juni 2023 – 30 November 2023
Baca Juga: Puisi Ini Cocok Dibacakan untuk Peringatan Hari Guru Nasional
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Yaitu : Untuk jadwal Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, akan diinformasikan dikemudian.
Adapun 13 kriteria umum sebagai salah satu syarat untuk mendaftar Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 adalah sebagai berikut :
- Pelamar merupakan guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
- Pelamar adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS,
Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru untuk Peringatan Hari Guru, Ciptaan Sartono
Pelamar juga berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
- Pelamar memiliki akun guru di Dapodik.
- Pelamar adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Pelamar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
- Pelamar memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
- Pelamar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
- Pelamar tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.
Baca Juga: 5 Tipe Karakter di Drama Korea yang Cocok Banget Jadi Pacar Idaman, Kamu Suka yang Mana?
Pelamar juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
- Pelamar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
- Pelamar tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
- Pelamar adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
- Pelamar adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.
Semoga bermanfaat.***