6. Pelamar adalah tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada POP.
7. Pelamar adalah warga negara yang tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai CGP, atau fasilitator pada PGP.
8. Pelamar adalah yang tidak sedang proses mutasi selama agenda rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai praktik ke Kabupaten atau Kota atau Provinsi lain.
9. Pelamar adalah yang berdomisili saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah PGP.
Semoga informasi ini bermanfaat.***