Kriteria Pendaftar Program Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10 Ternyata Berbeda

- 25 November 2022, 19:08 WIB
Calon Pengajar Praktik PGP  dan  pelamar program CGP  Angkatan 9 dan 10 berbeda
Calon Pengajar Praktik PGP dan pelamar program CGP Angkatan 9 dan 10 berbeda /Kemendikbud ristek /
  1. Pelamar CGP memiliki akun guru di Dapodik.
  2. Pelamar CGP adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  3. Pelamar CGP merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  4. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  5. Pelamar CGP memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  6. Pelamar CGP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  7. Pelamar CGP tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

Baca Juga: Ada Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah? ini Permintaan Kemdikbud

Atau Pelamar CGP juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.

  1. Pelamar CGP tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  2. Pelamar CGP tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Pelamar CGP adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  4. Pelamar CGP adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Hari Ini, TNI dan Polri Temukan 5 Jenazah Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor Cianjur. Ada Kisah Mengharukan

Kriteria Umum pelamar program Calon Pengajar Praktik PGP untuk Angkatan 9 dan 10.

1. Pelamar adalah guru-guru penggerak, kepala sekolah, dan praktis/konsultan pendidikan/akademik yang sudah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.

2. Pelamar telah mendapatkan izin dari pimpinan atau atasan tempat bekerja (apabila merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin).

3. Pelamar adalah yang memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Pelamar adalah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG dan sebagai asesor PPG atau PSP.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Cover Umimma Khusna, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

5. Pelamar adalah tidak sedang proses rekrutmen kepada sekolah penggerak, fasilitator sekolah penggerak, pelatih ahli, atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada PSP.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah