Dengan demikian, pemerintah daerah mau tidak mau harus menggunakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai tempatnya.
Skema ketiga adalah dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer kepada pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Dengan tiga skema ini, diharapkan Kemdikbud mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023.
Tentu saja, guru berstatus P1 akan lebih diuntungkan karena menjadi prioritas pertama dan utama untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2023.***