Guru Honorer P1 Siap-Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2023, Mendikbud Sudah Siapkan Skema Ini

- 1 Desember 2022, 11:34 WIB
Guru honorer P1 dapat angin segar, tahun depan bakal diangkat jadi PPPK
Guru honorer P1 dapat angin segar, tahun depan bakal diangkat jadi PPPK /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Angin segar berembus untuk guru honorer P1 (prioritas 1) atau guru lulus passing grade (PG).

Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyiapkan skema agar semua guru honorer P1 diangkat PPPK tahun 2023.

Menjelang akhir tahun 2022, Mendikbud mengadakan koordinasi bersama Menpan RB dan Menkes serta jajarannya pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Bikin Sendiri di Rumah, Inilah Resep Fuyunghai ala Restoran, Semua Orang Bisa Masak

Dalam rapat koordinasi berjudul Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani turut hadir dan mempresentasikan materi.

Sebelumnya, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir upaya pemenuhan guru ASN belum maksimal.

“Dan kami menganggap perlu terobosan-terobosan terutama keinginan bersama Bapak Ibu bersama untuk bersama-sama bersinergi untuk memenuhi formasi guru tersebut,” kata Nunuk.

Nunuk menyebut pada seleksi PPPK tahun ini, masih ada 65 ribu lebih guru honorer P1 atau lulus PG yang belum mendapatkan penempatan.

Baca Juga: Resep Kulit Kebab Rumahan: Kokoh, Lentur, dan Gurih, Modal 7 Ribu Bisa Jadi Banyak

“Kita masih ada PR besar yang akan kita kerjakan bersama di tahun 2023 ini, ada 65 ribu lebih guru yang sudah dinyatakan memenuhi nilai ambang batas namun masih belum mendapatkan penempatan juga di tahun ini,” kata Nunuk.

Mengenai hal ini, Menkes yang turut hadir dalam acara tersebut juga menuturkan permasalahan yang sama.

Menurut Menkes, ketiadaan formasi bagi PPPK di daerah terjadi karena masalah anggaran.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi menpan.go.id, Menkes menjelaskan bahwa masih banyak pemerintah daerah enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran.

Pernyataan Menkes Budi Sadikin diamini oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam pernyataannya, Mendikbud menguraikan tiga skema kebijakan Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru 2023.

Skema kebijakan pertama adalah jika dalam bulan Februari sampai Maret 2023 formasi kebutuhan ASN-PPPK tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro? Jangan Lupa Mampir ke 7 Tempat Makan Enak Ini

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Nadiem.

Skema kedua, Mendikbud menjelaskan bahwa akan ada aturan dalam UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak bisa digunakan utuk hal lain.

Dengan demikian, pemerintah daerah mau tidak mau harus menggunakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai tempatnya.

Skema ketiga adalah dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer kepada pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Dengan tiga skema ini, diharapkan Kemdikbud mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Kejar Target Pemenuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud Sebutkan Tiga Paket Kebijakan Ini untuk Mengurai Benang Kusut

Tentu saja, guru berstatus P1 akan lebih diuntungkan karena menjadi prioritas pertama dan utama untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x