2 Kabar Baik Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya...

- 1 Desember 2022, 17:15 WIB
Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya...
Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru semua jenjang pendidikan yang memiliki sertifikat pendidik ada kabar baik.

Kabar baik untuk semua guru yang memiliki sertifikat pendidik ini datang dari Kemdikbud Ristek.

Di mana nantinya akan ada perubahan untuk guru berkaitan dengan jurusan bahasan yang sedang diupayakan untuk linier di SD mulai tahun depan.

Hal ini tentunya berdasar Kurikulum Merdeka saat ini yang telah banyak ribuan sekolah yang menerapkan.

Baca Juga: Ada Kesempatan, Tenaga Honorer Tak Dihapus, Gubernur Kaltim: Jika Hanya 30 Persen...

Untuk karakteristik umumnya di jenjang SD, salah satunya adalah bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan.

Tentunya hal ini yang membedakan dengan Kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum 2013 yang memang bahasa Inggris ditiadakan.

Sekarang di Kurikulum Merdeka, mata pelajaran bahasa Inggris ini berubah posisinya menjadi mata pelajaran pilihan.

Dalam hal ini sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka bisa menerapkan mata pelajaran bahasa Inggris dan dimasukkan ke Dapodik serta diakui oleh kurikulum.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tamatan SMA Punya Peluang Diangkat Jadi PNS, dengan Cara Ini....

Terkait dengan hal tersebut ketika sudah masuk ke Dapodik dan masuk ke dalam struktur kurikulum, bahasa Inggris masuk ke dalam kebutuhan.

Hal itu tentunya lebih membutuhkan guru dengan ijazah bahasa Inggris dan dari sanalah linieritasnya yang sedang diupayakan oleh Pemerintah.

Kemudian untuk kabar gembira kedua, yaitu mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Tenang, Guru yang Tidak Penuhi 24JP Tetap Bisa Valid Info GTK nya, dengan 2 Syarat Berikut...

Seperti diketahui secara umum tunjangan guru terdapat tiga, yakni tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus guru.

Ketiga tunjangan tersebut diberikan oleh Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan mengeni TPG dan Tamsil bagi guru ASN Daerah.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Guru dan Kepala Sekolah Tanggal 1 Desember 2022 Segera Ikut. Kemdikbud Sudah Sediakan Ini

Di mana untuk tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.

Selain itu untuk Tamsil diberikan kepada guru ASN Daerah sebesar Rp250.000 setiap bulannya oleh Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan itu, banyak guru yang bertanya-tanya apakah guru yang telah mendapatkan TPG dan Tamsil bisa mendapatkan TPP?

Menurut surat edaran tersebut, TPP ASN Daerah dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah atas persetujuan DPRD.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah