Ternyata Ini Fakta Gaji Dosen di Indonesia, Pakar Ungkap Realitas Kesejahteraan yang Dipertanyakan

- 2 Desember 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi dosen mengajar
Ilustrasi dosen mengajar /Pixabay/Nikolay Georgiev

BERITASOLORAYA.com - Menjadi dosen di Indonesia termasuk salah satu jenis pekerjaan di Indonesia yang diimpikan.

Citra dosen di Indonesia memiliki posisi yang cukup tinggi di Indonesia, dengan pemikiran menjadi dosen memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi.

Ternyata, fakta kesejahteraan seorang dosen di Indonesia ternyata tidak begitu manis dan tidak banyak mendapat sorotan dari masyarakat yang lain.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 – Timeline, Cara Melamar, serta Dokumen Wajib dan Tambahan yang Dipersiapkan

Salah satu fakta ini diungkapkan oleh cuitan salah satu dosen di suatu universitas di Indonesia bahwa dia mengungkap bagaimana sisi lain menjadi dosen di Indonesia.

Salah satu dosen di Indonesia ini mengaku bertahan hidup menjadi dosen dengan gaji yang hanya 15% dari gaji sebelumnya, belum lagi ditambah dengan beberapa masalah yang harus dihadapi.

Ungkapan ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman The Conversation melalui salah satu cuitan akun @hrdbacot di Twitter.

Akun tersebut mengungkap ada salah satu dosen yang menunjukkan perlakuan-perlakuan yang didapat saat bekerja di salah satu Universitas.

Baca Juga: Mengenal HIV AIDS, Berikut Deretan Faktanya yang Harus Anda Ketahui agar Tidak Salah! Keduanya Sama?

Ungkapan yang diunggah pada 14 Oktober 2022 ini telah memiliki jumlah like lebih dari 1.800 dan 241 komentar.

Akun ini menyingkap lebih lanjut salah satu cerita menjadi dosen di Indonesia dan bagaimana kesejahteraan dosen di Indonesia.

Dalam ungkapan ini mengatakan bahwa seseorang tersebut telah mengajukan pengunduran diri dan ditolak dengan alasan membutuhkan dosen lulusan universitas ternama.

Padahal alasan seseorang tersebut mengundurkan diri adalah suasana toksik yang muncul dan dirasakan selama menjadi dosen.

Baca Juga: Daftar 6 Tempat Wisata di Karanganyar Terbaru 2022, Patut Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun

Ungkapan tersebut menjadi ramai dan banyak diperbincangkan hingga mengungkap skema kompensasi menjadi dosen yang tidak banyak diketahui orang.

Pakar mengungkap beberapa masalah yang dapat menyingkap wawasan masyarakat dengan hal lain saat menjadi dosen.

Adanya ketidakjelasan variasi standar gaji dosen di Indonesia.

Salah satu pakar yang menjadi dosen hukum ketenagakerjaan di UGM mengatakan ketidakjelasan standar gaji dosen dikarenakan banyaknya jenis perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPU dalam Rapat Konsolidasi Nasional – Pemilu Serentak 2024 akan Tepat Waktu, Mulai Kapan?

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi menjadi PTN-BH (Berbadan Hukum) dan PTN-BLU (Badan Layanan Umum), serta adanya PT di bawah Kementerian Agama.

Hal ini membuat dosen memiliki keragaman yang luas mulai dari PNS, non-PNS tetap, non-PNS tidak tetap, hingga dosen yang diangkat lewat SK Fakultas atau Rektor.

Kategori dosen yang memiliki kejelasan gaji yang diterima yaitu dosen PNS yang tentunya pemberian gaji mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Adanya PTN-BH yang tidak wajib mengikuti aturan yang berlaku, misalnya di UGM memiliki menggaji semua dosen dengan gaji PNS karena mayoritas dosen UGM adalah seorang PNS.

Baca Juga: 5 Hal Arahan Jokowi Untuk Pemilu Serentak 2024, Dari Aturan Teknis Sampai Anggaran

Namun, meskipun akan disamakan dengan gaji PNS, muncul masalah kembali yaitu kejelasan struktur gaji dosen yang tidak serta merta disamakan dengan dosen PNS.

"Kalau ngikutin ASN, PNS punya tunjangan kinerja, sehingga gaji akhir adalah gaji pokok plus-plus," terangnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu PP No 15 tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 mendapat gaji pokok sebesar Rp2.688.500.

Sedangkan bagi CPNS hanya bisa mendapatkan sebesar 80% dari gaji pokok dosen PNS yang telah disebutkan.

Baca Juga: Resmi Cair Bulan Desember 2022, Simak Prioritas Sasaran Penerima PIP Berikut

Selain itu, gaji PNS non-dosen lulusan S1 ditambah dengan tunjangan-tunjangan bisa mencapai sekitar Rp5 hingga Rp9 juta.

Dosen baru kemudian akan mendapatkan tunjangan pada tahun kedua atau tahun ketiga dan mendapatkan jumlah sebesar Rp375.000 berdasarkan Perpres No 65 tahun 2007.

Tunjangan ini diperoleh setelah dosen naik jabatan menjadi Asisten Ahli (AA).

Selanjutnya pendapatan dosen baru kemudian naik kembali sekitar pada tahun ke-5 setelah mendapatkan sertifikasi dosen berdasarkan PP No. 41 tahun 2009.

Baca Juga: Hingga 7 Desember, Ayo Daftarkan Diri Segera di Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pada tahun ini dosen akan berhak mendapatkan tambahan tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok ketika berhak mendapat tunjangan profesi.

Tantangan yang harus dicapai dosen sungguh besar begitu pula dengan kelengkapan administrasi yang dipenuhi, mulai sertifikasi Bahasa Inggris hingga harus memiliki portofolio mengajar.

Salah satu pakar bernama Kanti Pertiwi yang merupakan dosen manajemen di Universitas Indonesia mengungkap bagaimana seorang dosen memiliki tantangan luar biasa.

"Yang sudah punya jam kerja sebagai dosen, bahkan punya publikasi banyak, ikut serdos syaratnya luar biasa berlapis," ungkap Kartika.

Baca Juga: Resmi, Menteri PANRB beri Informasi Pengadaan CPNS 2023, Pejuang ASN Mari Merapat!

Selain itu, mereka menyebutkan bahwa untuk mengurus sertfikasi juga memiliki antrian yang luar biasa hingga disebut seperti antrian Haji.

Pakar-pakar tersebut mengungkap bahwa untuk mendapatkan serdos sangat sulit dan mempertanyakan bagaimana kesejahteraan para dosen di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah