Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa mengenai polemik TPP di berbagai daerah tentunya berbeda.
Kemdikbud melalui surat edaran terbaru menjelaskan bahwa berdasarkan PP No 12 tahun 2019 menyatakan jika pemerintah daerah akan dapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN di Daerah.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Perbaikan Data Peserta Didik pada Dapodik, Resmi Kemdikbud, Cek Sekarang
Seperti yang diketahui bahwa sebagian guru sertifikasi merupakan guru ASN di daerah. Sehingga guru yang telah sertifikasi berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa TPP yang diberikan kepada guru ternyata besarannya tidak sama, melainkan sesuai dengan kemampuan setiap daerah.***