3. Pemerintah Daerah Didorong Kemdikbud supaya Mengajukan Formasi Sebesar 100% untuk Kebutuhan Guru
Sementara itu, untuk anggaran gaji dan tunjangan melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Selain itu, Kemdikbud telah menetapkan tiga skema, sebagai berikut ini.
- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan untuk guru atau belum 100%, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi pegawai PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain.
- DAU untuk gaji pegawai PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan honorer, yakni sesuai jumlah PPPK yang diangkat.***