5. Surat izin/ rekomendasi melanjutkan pendidikan S2 dari pimpinan, minimal setingkat Eselon II
Baca Juga: Poin Penting yang Harus Diketahui Jika Ingin Jadi Guru Sertifikasi, Jangan Salah Kaprah!
6. Surat Pernyataan dari pimpinan bahwa pelamar beasiswa akan ditempatkan di bidang pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke satuan kerja asal bila lulus sebagai penerima beasiswa dan ditandatangani di atas materai 10.000.
7. Pemenuhuan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan prodi yang dipilih, dibuktikan SPMJ (Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan)/ SK/ Surat Tugas yang menyatakan bahwa pelamar tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan.
Serta Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari satuan kerja masing-masing kepada pelamar untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
Baca Juga: Sertifikasi Diputihkan? Guru Direncanakan Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik!
8. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, latar belakang, tujuan, dan manfaat penulisan dengan topik sesuai dengan bidang hukum, khususnya regulasi digital).***