Poin Penting yang Harus Diketahui Jika Ingin Jadi Guru Sertifikasi, Jangan Salah Kaprah!

- 5 Desember 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru sertifikasi guru per September 2022, simak di sini.
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru sertifikasi guru per September 2022, simak di sini. /kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Jika ingin menjadi guru sertifikasi, jangan salah, ada syarat dan poin penting lain yang harus diketahui.

Proses sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan tidak bisa diikuti oleh sembarang guru. Selain kuotanya terbatas, hanya guru dengan kriteria tertentu yang bisa ikut serta.

Selain memenuhi syarat atau kriteria, guru yang ingin ikut sertifikasi juga akan dipertimbangkan keikutsertaannya dengan 4 poin penentu.

Hal-hal terkait sertifikasi guru telah dirinci Kemdikbud lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Sertifikasi Diputihkan? Guru Direncanakan Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik!

Aturan sertifikasi guru yang berlaku sejak September 2022 ini akan terus menjadi acuan selama belum turun aturan terbaru.

Pertama-tama, guru harus tahu terlebih dahulu terkait guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini. Adapun guru yang dimaksud adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: 3 Hal Ini Jadi Kunci Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Semuanya Penting!

Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x