Pada poin nomor 4, yaitu Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdapat anggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan para guru, yaitu tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan lainnya.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.
Dana kesejahteraan guru terdapat dalam Tunjangan Guru ASND yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN, dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.
Sehingga dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya sesuai dengan Buku Nota II Keuangan dari Kementerian Keuangan RI sudah dialokasikan untuk kesejahteraan guru.***