Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

- 6 Desember 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi pelaksanaan UP UKMPPG oleh mahasiswa PPG
Ilustrasi pelaksanaan UP UKMPPG oleh mahasiswa PPG /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com – Sudah diumumkan bahwa mahasiswa PPG sebentar lagi akan menghadapi Uji Kompetensi atau yang disebut UKMPPG.

UKMPPG yang terdiri dari dua jenis tes, yaitu Uji Pengetahuan atau UP dan juga Uji Kinerja atau UKin dilaksanakan pada tanggal yang berbeda.

Uji Pengetahuan adalah jenis tes yang wajib diikuti oleh seluruh peserta baik firstaker maupun retaker akan dilaksanakan pada 17 – 18 Desember 2022 mendatang. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari website UKM PPG Kemdikbud pada 6 Desember 2022.

Baca Juga: Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya

Agar UP UKMPPG dapat berjalan lancar, sebaiknya peserta ujian memperhatikan hal yang harus dan dilarang untuk dilakukan. Selain itu perhatikan juga hal-hal yang termasuk pelanggaran, karena ada sanksi yang akan dikenakan.

Pertama, Hal yang Harus Dilakukan oleh Peserta

  1. Sudah memasang program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) serta file konfigurasi SEB ke dalam laptop.
  2. Memasuki ruang ZOOM paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
  3. Mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan kaos).
  5. Mengikuti dan menaati pengawas selama proses verifikasi dan pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, serta kepengawasan dilakukan melalui aplikasi ZOOM.
  6. Mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang atau alat lain.

Kedua, Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Peserta, meliputi:

  1. Mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP dalam bentuk apapun.
  2. Melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan selama pelaksanaan UP.
  3. Meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera handphone.
  4. Pergi ke toilet selama ujian berlangsung (lakukan sebelum atau setelah ujian).
  5. Makan atau merokok pada saat mengerjakan UP.

Baca Juga: Langsung Cair ke Rekening Guru? Kemdikbud Ubah Alur Birokrasi Penyaluran Tunjangan Jadi Begini

Sebagai tambahan, ada hal yang diperbolehkan bagi peserta pada saat mengerjakan ujian, yaitu minum air putih (dari botol transparan) atau minum obat, namun siapkan terlebih dahulu sebelum UP dimulai.

Kemudian, terkait dengan pelanggaran serta sanksi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Simak ulasannya berikut.

Pelanggaran Ringan:

- Lupa mematikan suara handphone.

- Berpakaian tidak sopan (sebelum ujian).

Sanksi: Peserta akan mendapat peringatan oleh pengawas.

 Baca Juga: Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi

Pelanggaran Sedang:

- Terlambat masuk ruang ZOOM (saat UP sudah mulai/sudah login).

- Tidak memasang program/aplikasi ujian.

- Meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai.

Sanksi: Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan akan dijadwal ulang.

 

Pelanggaran Berat :

- Menyimpan atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh soal UP.

Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh mengikuti UP di dua tahap berikutnya.

 

Pelanggaran Sangat Berat:

- Dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UP.

- Memalsukan data.

Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus serta didiskualifikasi sebagai peserta UKMPPG.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Rilis Info Baru UMP 2023. Ingin Tahu Besaran di Daerah Anda? Cek Detailnya di Sini...

Sebagai catatan, bila terjadi putus koneksi pada laptop atau HP saat ujian berlangsung, peserta akan diberi waktu maksimal 5 menit untuk mengatasi masalah tersebut.

Bila dalam waktu tersebut belum juga teratasi, maka peserta tidak diperbolehkan melanjutkan ujian.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x