Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud

- 8 Desember 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud
Ilustrasi Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik kembali datang untuk guru honorer di semua jenjang pendidikan.

Datangnya kabar baik untuk guru honorer ini disampaikan langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Jumat, 25 November 2022 lalu.

Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer akan lebih sejahtera di tahun depan dalam mengikuti seleksi PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Nadiem Makarim pada saat acara Hari Guru Nasional, yang turut dihadiri oleh guru-guru dari berbagai daerah.

Pada acara tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait rencananya untuk guru di tahun depan.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi Indonesia

“Ini sudah diputuskan kolaborasi antara kami KemenpanRB, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkeu dengan juga restu Pak Presiden, terima kasih Pak Presiden untuk dukungannya kepada guru-guru honorer,” kata Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem juga mengungkapkan rencana yang dimaksud oleh Nadiem untuk guru adalah terkait dengan formasi untuk pelaksanaan ASN PPPK di tahun depan, yaitu 2023.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan apabila Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi untuk perekrutan ASN, maka formasi akan diberikan oleh Pemerintah Pusat ke guru honorer.

Baca Juga: Pembekalan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022: 4 Tips Menjadi Mahasiswa Berprestasi, Calon Guru Wajib Tahu

“Jika pada bulan Maret tahun depan, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka Pemerintah Pusat lah yang akan melengkapi formasi tersebut,” kata Nadiem.

Seperti diketahui bahwasanya pada pelaksanaan perekrutan ASN PPPK di tahun 2022 ini, Pemda memiliki peranan yang sangat penting untuk memberikan formasi kepada guru-guru.

Akan tetapi, pada fakta di lapangan banyak Pemda yang tidak mengusulkan formasi untuk perekrutan ASN PPPK.

Baca Juga: Resmi, 3 Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Seluruh Guru, Dari Skema PPPK 2023 hingga Tunjangan

Hal tersebut disebabkan, Pemda yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk dapat menggaji dan memberikan tunjangan kepada guru-guru yang akan diangkat menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengungkapkan bahwa terdapat poin ketiga terkait perubahan untuk di tahun depan, yakni terkait dengan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kemdikbud dalam mewujudkan kesejahteraan pada guru, khususnya guru honorer.

“Poin kedua, kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah