“Ada sekitar 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernyatannya tersebut bukan sekadar janji tetapi sudah termaktub dalam pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus 2022.
Meski demikian, beberapa asosiasi guru masih ketar-ketir lantaran frasa ‘Tunjangan Profesi Guru’ dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus telah dihapus secara eksplisit.
Mengenai hal ini, Ketum PB PGRI Unifah mengungkap pentingnya tunjangan profesi guru dan dosen.
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujar Unifah.
Ia mengatakan tunjangan profesi guru berhubungan dengan harkat dan martabat profesi tersebut.
“Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” kata Unifah.
Untuk itu, Unifah dengan tegas menolak penghapusan tunjangan profesi guru sebab hal ini terkait dengan penghormatan terhadap profesi guru.
Menanggapi tuntutan Unifah, Presiden Jokowi merespons dengan positif.