Ada Bantuan Gaji Rp15 Juta untuk Kategori Guru Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

- 9 Desember 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru /Pixabay/ A. Debus

Bagi guru terikat kontrak yang mengundurkan diri ataupun melanggar perjanjian kerja akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi.

Baca Juga: Kemdikbud Adakan Agenda Penting untuk Guru, Jangan Sampai Ketinggalan

  1. Insentif untuk Guru SM-3T

Insentif ini diberikan untuk mahasiswa yang datanya tercatat di PD DIkti dan merupakan lulusan program studi kependidikan.

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan terkait.

Ketentuan penerima insentif yaitu WNI, lulusan sarjana kependidikan dan nonkependidikan tiga tahun terakhir.

Berasal dari program studi minimal terakreditasi B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3,00.

Baca Juga: Warning, Begini Aturan Presiden untuk Seluruh PNS Termasuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Besaran insentif yang diberikan kepada guru kategori ini adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan dan akan disalurkan selama satu tahun sekali.

Itulah penjelasan mengenai pemberian bantuan gaji kepada guru PNS maupun non PNS kategori tertentu yang diberikan dari Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x