Ada Bantuan Gaji Rp15 Juta untuk Kategori Guru Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

- 9 Desember 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru /Pixabay/ A. Debus

Baca Juga: Sedang Wisata di Yogyakarta? Jangan Lewatkan Kegiatan Seru di 5 Destinasi Ini!

Guru non PNS ini juga dipastikan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun dengan NUPTK yang tertera.

Insentif ini diberikan dalam bentu uang sejumlah Rp1.800.000 yang dibayarkan selama enam bulan sekali, atau maksud nominal insentif sebesar Rp300.000 per bulan.

  1. Insentif untuk Guru yang Bertugas di Malaysia

Bagi kategori guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia, kecuali sekolah Indonesia Kuala Lumpur) yang berada di bawah Kemdikbud akan diberikan bantuan gaji dan insentif yang cukup besar.

Teruntuk guru non PNS yang ditugaskan di daerah tersebut akan diberikan gaji dengan nominal Rp15 juta per bulan.

Baca Juga: Ditjen GTK Kemdikbud Ungkap Mengenai Tuntutan ini Kepada Guru Seluruh Jenjang

Sementara untuk guru PNS akan diberikan insentif dengan nominal yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS yaitu sebesar Rp15 juta.

Pembayaran gaji dan insentif ini cukup unik yakni langsung dibayarkan melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Jumlah gaji dan insentif yang cukup besar ini diberikan karena mengingat adanya persyaratan yang cukup berat ketika bertugas di Malaysia.

Salah satu persyaratannya adalah tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama kontrak, dan bagi guru non PNS tidak menuntut untuk diangkat PNS.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x