Info PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti oleh Guru dengan Kategori Ini, Kemdikbud: Asalkan...

- 14 Desember 2022, 09:10 WIB
Info PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti oleh Guru dengan Kategori Ini.
Info PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti oleh Guru dengan Kategori Ini. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi terbaru bahwa program PPG Dalam Jabatan telah resmi dibuka pendaftarannya.

Informasi tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi guru dalam menyambut tahun 2023, untuk itu simak informasi lengkapnya pada artikel ini.

Guru non sertifikasi jangan berkecil hati, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik. Sebab Kemdikbud telah memberikan peluang besar agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Peluang tersebut melalui program PPG Dalam Jabatan yang sudah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Akan Ditinjau Ulang? Ini Kata Komisi II DPR RI

PPG Dalam Jabatan menjadi salah satu cara bagi guru non sertifikasi untuk mmendapatkan sertifikat pendidik dan kemudian bisa menyandang status sertifikasi.

Untuk itu, tentu guru non sertifikasi tidak ingin melewatkan kesempatan ini, maka agar bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan harus mengetahui aturan yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.

Dalam Permendikbud Nonor 54 Tahun 2022 terdapat sebuah aturan terperinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik, yaitu dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini.

Aturan pertama yang harus dicermati dan dijalankan adalah guru non sertifikasi harus paham siapa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah