Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

- 16 Desember 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: OJK: Waspada Modus Penipuan Terbaru Berkedok Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Terkuras

Dua kategori guru ini telah tercantum dalam pasal 16 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, antara lain:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Guru Penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Nah bagi dua kategori guru ini diberikan setara dengan 36 SKS sehingga bisa langsung mengikuti ujian karena telah memenuhi kewajiban beban 36 SKS.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…

Selain dua kategori di atas, masih ada kategori guru yang mendapatkan RPL meski tidak sampai 36 SKS.

Hal ini telah diatur dalam pasal 16 ayat 2. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terdapat dua guru kategori lainnya yang mendapat keringanan SKS, antara lain:

1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS,

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah